Pbsmail, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Aida Fauziya mengeluarkan surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan kepada pegawai/pegawai dunia usaha pada tahun 2024. SE ini ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia terkait THR Lebaran 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Ida mengatakan, besaran THR bagi pekerja yang bekerja terus menerus lebih dari 12 bulan adalah sebesar satu bulan gaji. Sedangkan bagi pegawai yang masa kerja terus menerusnya 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, tunjangannya dihitung secara prorata dengan membagi waktu kerja pada bulan tersebut dengan 12 bulan dan dikalikan dengan gaji 1 bulan. .
Namun, ada ketentuan khusus bagi pekerja kontrak sementara pekerjaan harian terkait dengan nilai THR gaji satu bulan.
Misalnya, jika seorang karyawan telah bekerja lebih dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diperoleh pada 12 bulan sebelumnya sebelum hari raya keagamaan. pekerjaan sehari-hari
Sedangkan bagi pekerja harian paruh waktu yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterimanya setiap bulan selama masa kerjanya.
Sedangkan bagi pekerja/pegawai yang menerima upah dengan sistem exit unit, perhitungan gaji bulanannya didasarkan pada rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Dia mengutip Selasa (19/3).
Sebaliknya, dalam hal perusahaan yang perjanjian perundingan bersama (PK), kebijakan perusahaan (PP), perjanjian perundingan bersama (PKB), atau undang-undang yang digunakan dalam perusahaan mengatur besaran THR lebih dari peraturan perundang-undangan, THR tersebut. y Jumlah yang dibayarkan sesuai PK, PP, PKB atau bea cukai.
Menteri Tenaga Kerja Aida mengatakan, penyiapan THR keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan pengusaha secara penuh atau dicicil. THR keagamaan wajib dibayar lunas 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kami juga menekankan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak bisa dicicil. Kami meminta dunia usaha untuk mewaspadai dan mematuhi ketentuan ini, kata Kementerian Tenaga Kerja.
Untuk menjamin terlaksananya pembayaran THR pada tahun 2024, Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta gubernur masing-masing daerah beserta seluruh pejabatnya untuk memastikan para pelaku usaha di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia mengimbau para pelaku usaha untuk segera membayar THR keagamaan sebelum pembayaran THR keagamaan berakhir.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Aida Fawziyya (Menakhel) meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 kepada karyawan secara penuh atau dicicil.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Pegawai Dunia Usaha Tahun 2024.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak bisa dicicil,” kata Menteri Tenaga Kerja Aida dalam konferensi pers THR Lebaran 2024 yang digelar di Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Senin (18/8). Maret 2024).
Menteri Ketenagakerjaan Aida menambahkan, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat H-7, paling lambat sebelum Idul Fitri tahun 2024. Idealnya, THR dibayarkan satu minggu sebelum Idul Fitri.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan minimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar lunas,” ujarnya.
Menteri Tenaga Kerja Aida ingin seluruh perusahaan menaati aturan terkait pembagian THR keagamaan menjelang Idul Fitri 2024. Tujuannya agar kebijakan THR dapat melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga pangan selama Ramadhan.
“Sekali lagi kami minta pihak perusahaan berhati-hati. Kami berharap mematuhi ketentuan THR,” pungkas Kementerian Tenaga Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Chemnaker) telah mengumumkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak jujur yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Idul Fitri tahun 2024. Diketahui, batas pembayaran THR akan ditetapkan pada H-7 Idul Fitri sekarang.
Hiyani Lemondan, Direktur Evaluasi dan Pengembangan Kepegawaian K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengatakan perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayarkan pada akhir tahun. Kewajiban Pembayaran Majikan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran Hari Raya Keagamaan Bagi Pegawai di Dunia Usaha.
Oleh karena itu, jika (perusahaan) terlambat membayar, maka pembayarannya sebesar 5 persen dari total THR, kata Pak. Haiyani dalam konferensi pers pelaksanaan THR Idul Fitri 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin. (18/18) disebutkan dalam 3).
Namun denda 5% tidak akan menghalangi perusahaan untuk membayar THR keagamaan menjelang Idul Fitri tahun 2024. Sanksi ini akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan pekerja, sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan dan kesepakatan bersama.
Tn. Haiyani mengatakan: “Membayar denda tidak menghilangkan kewajiban membayar THR keagamaan, terima kasih.”